Penetapan Hari Libur Pilkada 2024, Pekerjaan Dihitung Lembur

Pilkada serentak 2024
Sumber :

VIVA Jabar –Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 besok, pemerintah telah meresmikan dan mengeluarkan surat edaran mengenai hari libur Pilkada 2024.

Menang Lawan Persita Tangerang, Persib Bandung Liburkan Pemain Dua Hari

Dalam ketentuan libur Pilkada 2024 telah diatas oleh keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, berdasarkan dengan surat edaran tersebut Pilkada yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 27 November ini akan ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Soal Usulan Pemisahan Pemilu, Begini Reaksi Anggota DPR RI

Tito juga telah menambahkan bahwa hari libur nasional akan jatuh pada hari Rabu 27 November 2024 dan sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia guna untuk memberikan semua hak suara kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah kedepannya. 

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," tambahnya.

Jadwal Operasional Tol Purbaleunyi dan Gedebage di Momen Libur Nataru

Selain Keppres Nomor 33 tahun 2024 tentang ketentuan hari libur Pilkada 2024 ini telah diatur dalam surat edaran Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 1 tahun 2024 yang mengatakan bahwa pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan diliburkan. 

Dengan begitu seluruh instansi juga harus memberikan sebuah kesempatan para pekerja dan juga karyawannya untuk melaksanakan atau memberikan sebuah hak suaranya kepada calon pemimpin di desanya masing-masing. 

Halaman Selanjutnya
img_title