Unisba Fasilitasi Pertemuan Pelaku dan Korban Penipuan Uang Arisan

Rektor Unisba, Prof. Edi Setiadi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Selanjutnya, Edi menilai bahwa kasus tersebut lebih masuk pada hukum perdata, bukan pidana. Apalagi, kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian dalam pelunasan peminjaman uang. 

Pihak kampus pun, menurut Rektor, bakal mengambil sejumlah langkah, mulai dari mediasi dengan keluarga pelaku, hingga skorsing atau pemutusan studi.

"Kalaupun ini sampai pelaporan pidana dan diproses polisi akan ada tindakan kepada mahasiswa yang melanggar hukum."

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diberikan skorsing, kalau berlanjut sampai jadi terdakwa akan ada pemutusan studi," ujarnya.