Ini Alasan Pemdaprov DKI Jakarta Kembali Gelar Razia Uji Emisi dan Berlakukan Tilang
- Viva.co.id
Dikatakan Latif, Satgas Pengendalian Pencemaran Polusi Udara pun menyasar pabrik-pabrik di Jakarta yang juga menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Nantinya, pabrik yang menyalahi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Nanti juga Satgas polusi udara akan bertugas terus, kami di bidang masalah kendaraan bermotor, mungkin dari pabrik yang mengeluarkan asap dan sebagainya itu kan ada bagian sendiri juga melakukan itu," ucap dia.
Masih kata Kombes Latif, pihaknya meminta masyarakat untuk servis kendaraan sebelum pelaksanaan tilang Uji emisi itu dilakukan.
"Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," terangnya
Latif pun menegaskan, pihaknya terus memaksimalkan sosialisasi agar masyarakat sadar pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Ke depan, kata dia, penindakan berupa penilangan akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan. Aturan denda tilang sendiri sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.