Ini Alasan Pemdaprov DKI Jakarta Kembali Gelar Razia Uji Emisi dan Berlakukan Tilang

Uji Emisi DKI Jakarta, Razia (Pemeriksaan)
Sumber :
  • Viva.co.id

Uji Emisi DKI Jakarta, Razia (Pemeriksaan)

Photo :
  • Viva.co.id

Yakni pelanggaran untuk roda dua denda maksimum Rp 250 ribu, sementara roda empat maksimum Rp 500 ribu.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan. Jadi jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir gitu loh. Makannya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta menyebutkan tilang Uji Emisi akan diberlakukan kembali pada awal bulan November 2023. Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. 

"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers, Jumat, 6 Oktober 2023. 

Tilang Uji Emisi sudah dilakukan sebelumnya, namun sempat dihentikan karena pemberian sanksi tilang dinilai kurang efektif. 

Uji Emisi DKI Jakarta, Jubir Satgas (Ani Ruspitawati)

Photo :
  • Viva.co.id