Tancap Gas, Tim Satgas Kembali Gelar Uji Emisi dengan Sistem Tilang di Awal November
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus Uji Emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa dilakukannya razia bagi kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023) lalu.
Menurut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ucap Asep
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia Uji Emisi yang dimulai pada 1 November 2023 akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus Uji Emisi.