Kepala Kejari Jaksel Ungkap Sidang Putusan AG akan Digelar Terbuka

Kepala Kejati Jaksel, Syarief Sulaeman
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Sidang pembacaan tuntutan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo, AG telah rampung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 April 2023.

Dalam sidang tersebut, terdakwa AG dituntut pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sidang tuntan ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menggelar sidang putusan terhadap AG. Dijadwalkan, Sidang Putusan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

Berbeda dengan sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan secara tertutup, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa sidang putusan terhadap pacar Mario Dandy itu akan digelar secara terbuka.

Namun, sekalipun sidang Putusan akan dilaksanakan secara terbuka, sosok AG tidak akan ditampilkan pada saat Persidangan.

"Karena sidangnya tertutup sehingga belum bisa dibuka hari ini. Putusan itu akan dinyatakan sidang secara terbuka. Disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.

Sebagai informasi, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dituntut dengan pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman.

Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya.

Syarief Sulaeman mengatakan tuntutan tersebut didasari oleh hal yang memberatkan yang dilakukan AG pada insiden penganiayaan pada David itu.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.

Kendati terdapat hal yang memberatkan, tuntutan AG turut serta dilibatkan pada hal yang meringankan.

Adapun hal yang meringankan, kata Syarief, dari pacar Mario Dandy itu adalah usianya yang masih terhitung di bawah umur sehingga statusnya adalah pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya. Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," katanya.