Berikut Isi Lengkap Fatwa dan Rekomendasi MUI soal Konflik Israel-Palestina

Sekjen MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan, M.A
Sumber :
  • Screenshoot Akun Fb Resmi Sekjen MUI

Untuk diketahui, Fatwa MUI itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan. Fatwa mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu 8 November 2023

Berikut isi lengkap fatwa tersebut;  

Konflik Israel & Palestina, Aksi Yahudi Desak Hentikan Genosida

Photo :
  • Screenshoot Berita VIVANews

Ketentuan Hukum 

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.