Dituntut Pidana 4 Tahun, Ini Hal yang Meringankan AG
- viva.co.id
Jabar – Telah rampung menjalani Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dituntut dengan pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.
Menurut informasi yang dilansir tvOnenews pada Rabu, 5 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan didasari oleh hal yang memberatkan yang dilakukan AG pada insiden penganiayaan pada David itu.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.
Meskipun begitu, terdapat juga hal yang meringankan AG. Dikatakan Syarief, hal yang meringankan pacar Mario Dandy itu adalah usianya yang masih terhitung di bawah umur sehingga statusnya adalah pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya. Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," katanya.
Dengan demikian, lanjut Syarief, terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya.
Terkait tuntutan terhadap AG tersebut, kuasa hukum Cristalino David Ozora mengaku puas terhadap tuntutan JPU terhadap terdakwa AG. Ia mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.
Mellisa menuturkan kepuasan kubunya terhadap tuntutan tersebut mengingat JPU yang menjatuhkan sanksi dengan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat berencana.
Menurutnya, terdakwa AG memenuhi unsur untuk dituntut dengan Pasal 355 KUHP mengingat perbuatannya dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto 55 KUHP," ungkap Mellisa.
"Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat berencana turut serta itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya 4 tahun," sambungnya.