Soal Amplop Uang Berlogo PDI Perjuangan di Sumenep Madura, Ini Pernyataan Bawaslu RII

Amplop uang berlogo PDI Perjuangan
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Seperti yang sudah viral di berbagai media massa, terdapat amplop uang berlogo PDI Perjuangan dan foto salah satu politikus partai bergambar banteng itu yakni Said Abdullah. Amplop uang berlogo PDI Perjuangan tersebut diterima jamaah di masjid usai melaksanakan shalat tarawih pada Jum'at, 24 Maret 2023 silam.

Atas peristiwa amplop berlogo partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan sejumlah temuan atau fakta-fakta yang mengejutkan terkait dugaan politik yang yang terjadi di Pulau Garam tersebut.

Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI, Ramat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran politik uang dalam peristiwa di Sumenep itu.

"Pada malam hari usai salat tarawih, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah di tiga kecamatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.

Selanjutnya, temuan Bawaslu tentang dugaan politik uang tersebut terjadi di Masjid Abdullah Syehan Beghraf, tepatnya di komplek Ponpes Daruttoyyibah, Legung Kecamatan Batang-batang.

Kemudian, di Masjd Naqsabandi di kelurahan Pejagalan, Masjid Laju, serta Mushalla Abdullah di kelurahan Kpanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Selain itu, terdapat di Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

"Ciri-ciri amplop yang dibagikan, berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan) dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep)," jelasnya.

Bagja menuturkan, amplop berisi uang Rp.300 ribu itu bersumber dari Said Abdullah dan disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institut (SAI). Lanjut kemudian, uang itu disalurkan kepada Jamaah melalui takmir masjid, pondok pesantren, dan mushalla seusai jamaah melaksanakan shalat tarawih.

Bagja mengaku Bawaslu tidak melihat adanya pelanggaran, karena ditemukan fakta bahwa tak ada ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah dan Achman Fauzi.

"Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembagian uang tersebut sudah biasa dilakukan setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat atau shadaqah.

Bagja berpendapat, meskipun hal itu sudah menjadi kebiasaan namun dapat berpotensi menimbulkan persoalan mengingat saat ini sudah mulai memasuki tahun-tahun politik menjelang pemilu 2024.

"Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye," kata dia.