Bahasa Indonesia SAH jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Konferensi Umum UNESCO
Sumber :
  • screenshoot berita tvonenews

VIVA Jabar – UNESCO menyetujui Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di sidang umum. Dengan demikian, saat ini terdapat 10 bahasa resmi sidang umum UNESCO. Pengetahuannya ada 6 bahasa PBB yaitu Bahasa Inggris,Prancis,Arab,Cina, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu Bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta , Selasa (21/11/2023). 

 

Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Konferensi Umum UNESCO

Photo :
  • tangkapan layar berita tvonenews

 

Peresmian Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO merupakan hasil upaya pemerintah. 

Pemerintah menyebut, usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa yang resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur tunggal bahasa Indonesia di 52 negara.

Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. 

Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk merekomendasikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada 7 Februari 2023 Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. 

Pertemuan ini membahas peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa Sidang Umum UNESCO. 

Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas. 

Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada tanggal 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB menyampaikan surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris dalam rangka menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.  

Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023. Pada tanggal 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. 

Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia ke dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023. Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, E. 

Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana memahami usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.  

Komite Hukum Sidang akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa persetujuan dari anggota komisi. Selanjutnya hasil sidang Komite Hukum diajukan untuk disidangkan secara pleno pada tanggal 21 atau 22 November 2023. Pada tanggal 20 November 2023 sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.