Bacakan Pledoi, Pacar Mario Dandy Minta Dibebaskan
- intipseleb.com
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG kembali menjalani Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi di PN Jaksel pada Kamis, 6 April 2023.
Dalam pledoinya, AG meminta kepada Majlis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kabar tersebut juga diungkapkan oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggaraini bahwa dalam pledoinya AG meminta untuk dibebaskan.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 6 April 2023.
Melissa langsung menilai pembelaan yang disampaikan pihak AG merupakan hal yang tidak masuk akal. Sebab, menurut Melisa, korban penganiayaan yakni David Saat Ini masih terbaring di rumah sakit guna menjalani perawatan.
"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.
Selanjutnya, Melisa Anggaraini juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak begitu mempertimbangkan status AG sebagai pelaku anak. Sebab, David diduga tidak bisa pulih normal seperti kondisi sebelum mengalami penganiayaan.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menuntut AG (15) 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.