Meski Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tetap Mendapatkan Hak Gaji dan Tunjangan

Ketua KPK RI, Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan penetapan status tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Akan tetapi, Firli Bahuri tetap mendapatkan hak gaji sebesar 75 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam PP tersebut, Pasal 7 menyebutkan bahwa pimpinan KPK masih menerima 75 persen gaji meskipun statusnya telah menjadi tersangka atas sebuah kasus. 

"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," begitu bunyi Pasal 7.

Selain prosentasi gaji pokok, Firli juga masih berhak menerima tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.Tunjangan ini diberikan sejak Firli diberhentikan sementara.

Berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut rincian besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:

  • Gaji pokok Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan Rp24.818.000
  • Tunjangan kehormatan Rp2.396.000
  • Tunjangan perumahan Rp37.750.000
  • Tunjangan transportasi Rp29.546.000
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp8.063.500

Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda

Photo :
  • screenshoot berita VivaNews

Adapun Gaji pokok beserta tunjangannya itu akan diberhentikan usai adanya putusan hukum tetap terhadap tersangka dari pengadilan.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh dirinya.