SK Gubernur Sesuai Aturan, Apindo Jabar: Ketaatan Aturan Gubernur Harus Dicontoh
- Istimewa
VIVA Jabar – Pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa pejabat daerah yang dinilai tidak mentaati aturan dan melanggar hukum terkait penetapan upah minimum Kabupaten/Kota.
Sejumlah pejabat daerah, baik walikota maupun bupati menaikan upah minimum tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya, Kamis, 30 November 2023.
Dikatakan Ning, di mana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha, yang di dalamnya termasuk pekerja dan para investor.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," jelas Ning.
"Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah - daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Disatu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," lanjutnya.
Ning mengungkapkan, seharusnya pelanggaran yang seperti itu mendapatkan sanksi dari Mendagri. Pasalnya membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif dan hilang produktivitas.
"Bersyukur sekali bahwa pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke propinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," ungkap Ning.
"Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara," pungkasnya.