Kenaikan UMK Menambah Pengangguran? APINDO Subang Bereaksi

Suasana Pabrik PT Kwanglim YH Indah
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabarPresiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan besaran upah minimum naik sebesar 6,5 persen. Adapun untuk realisasi nya oleh pemerintah daerah yang akan menetapkan besaran tersebut dengan melibatkan unsur buruh, akademisi, pengusaha (dewan pengupahan).

Patut Ditiru, Bhabinkamtibmas Purwadadi Relakan Tunjangannya Demi Sumbang IQRO dan Juz Amma

Sesuai Permenaker terbaru, batas akhir untuk penetapan upah minimum tersebut di tanggal 18 Desember 2024, yang mengisyaratkan untuk pemerintah agar secepatnya menetapkan besaran tersebut.

Suasana Pabrik PT Kwanglim YH Indah

Photo :
  • Tim VIVA Jabar
Makan Bergizi Gratis, Pelajar Subang : Hemat Uang Saku

"Sudah ada keluhan dari pengusaha - pengusaha ke saya kaitan kenaikan upah minimum ya," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Subang Asep Rochman pada Senin, 9 Desember 2024.

Keluhan itu kata dia, para pengusaha di Subang sektor industri menganggap terlalu tinggi, sehingga akan berdampak terhadap keberlangsungan pabrik.

Usai MK Putuskan Presidential Treshold, PAN Nilai Prabowo Masih yang Terbaik di Pemilu 2029

Asep menjelaskan, dampak yang sangat terlihat akibat kenaikan upah minimum tersebut adalah bertambah nya pengangguran, pengusaha yang hengkang ke kabupaten lain, atau bahkan malah pailit.

"Kita ketahui untuk jumlah pengangguran saat ini ada 150 ribu orang di Subang, ya kita lihat saja dampaknya apakah akan bertambah akibat kenaikan upah minimum ini atau tidak," kata Asep lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title