Jaksa Sebut Nama Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Dalam Dakwaan Korupsi Bantuan Covid-19
- Pemkab Purwakarta
VIVA Jabar – Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta nampaknya berefek panjang. Pasalnya, ada nama mantan Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika yang juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Kasus Korupsi itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. Kasus itu melibatkan tiga terdakwa.
Terdakwa pertama adalah mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Kepala Dinas Sosial Purwakarta Laly Asep Surya Komara, dan ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta, Agus Gunawan.
Yang mengejutkan, dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan oleh jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November itu ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Disebutkan pula bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.
Hingga saat ini, kasus tersebut memasuki putusan sela karena pada sidang 6 desember, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan kronologi terjadinya praktik tindak pidana korupsi. Diungkap bahwa kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020, Ketua KSPS Purwakarta, Agus Gunawan, menemui Bupati Purwakarta memitna bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.