Bukan Pelecehan, Hakim Sebut Ada Perbuatan Brigadir J yang Bikin Putri Sambo Sakit Hati
- YouTube
VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan motif dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.
Hakim menilai ada perbuatan Brigadir J yang membuat istri Ferdy Sambo ini sakit hati dan hal itu bukanlah pelecehan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Wahyu saat menggelar sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas motif kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum, sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Wahyu menyebut majelis hakim menilai motif dugaan pelecehan atau kekerasan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dapat dikesampingkan. Sebab, kasus itu tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, juga karena istri Ferdy Sambo ini tidak melakukan visum atau memeriksakan dirinya ke dokter. Putri Candrawathi tidak memiliki rekam medis yang menunjukkan dirinya merupakan "korban" Brigadir J.
Adapun, pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga dia menceritakan peristiwa tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. Atas dasar itulah, Ferdy Sambo termakan api emosi dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya menuntut Putri Candrawathi agar dipidanakan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.