Resmi, AG Divonis Pidana 3,5 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • viva.co.id

Sebagai informasi, sebelumnya terdakwa AG telah rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu, 5 April 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman.

Menurutnya, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya.