Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara
VIVAJabar – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, akhirnya memvonis DA Warga Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang yang menjadi terdakwa dalam pendistribusian rokok ilegal (tanpa cukai) dengan pidana kurungan 2 tahun penjara.
"Divonis 2 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Persidangan dalam amar putusannya, Rabu (26/6)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang Arif Qudni menyatakan, tim JPU meminta agar tim beacukai melakukan pengembangan distributor rokok ilegal yang berada di Malang dan Madura.
Di mana pemberantasan rokok ilegal, harus dilakukan secara massive baik di tingkat produsen hingga konsumen.
"Merugikan keuangan negara, hingga aspek kesehatan yang masih diragukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang berinisal DA ditangkap Satgas Bea Cukai Purwakarta karena mengedarkan rokok ilegal pada bulan Februari lalu.
Didapatkan secara online, terdakwa membeli 17 ribu batang rokok ilegal melalui aplikasi di media sosial dari Malang dan Madura lalu menyimpannya di gudang khusus.