Kejari Jakarta Timur Ungkap Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji yang Kini Ditahan

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaktim Imran membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Timnas AMIN.

"Gak ada penangkapan," ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Menurut Imran, pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2," katanya