Kuasa Hukum David Minta Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Terhadap AG
- tvonenews.com
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG telah dijatuhi vonis pidana 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora.
Pihak korban peganiyaan yakni David Ozora menganggap vonis terhadap AG tersebut terlalu ringan. Dengan demikian, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Melissa mengatakan, bahwa AG secara sah telah dinyatakan bersalah ikut serta dalam merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora oleh majelis hakim.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," jelas Melissa.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," imbuhnya.
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap AG berupa pidana 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan, pada Senin 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tegas Sri Wahyuni.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.