Begini Aturan Terbaru Pajak Gaji Pekerja Per- 1 Januari 2024
Minggu, 31 Desember 2023 - 14:06 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5 persen
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen
7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5 persen