Begini Aturan Terbaru Pajak Gaji Pekerja Per- 1 Januari 2024
Minggu, 31 Desember 2023 - 14:06 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
D. Tarif Efektif Harian
1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.