Banding KPU Dikabulkan, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu
- viva.co.id
Jabar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan segala proses dan tahapan Pemilu mendatang. Hal tersebut, berefek pada ditundanya Pemilu 2024.
Namun, KPU tidak tinggal diam. KPU melayangkan banding. Alhasil, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan usulan banding KPU tersebut sehingga putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dibatalkan.
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, saat membacakan putusan, Selasa, 11 April 2023.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna mengungkapkan bahwa terdapat cacat atas putusan PN Jakpus yang telah membuat ketetapan ditundanya Pemilu 2024.
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," kata dia beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia memastikan hingga saat ini KPU RI tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi 2024.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya.