Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP: Bagi-bagi Uang!

Ridwan Kamil Eks Gubernur Jawa Barat
Sumber :
  • screenshoot berita tvonenews

VIVA Jabar – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, secara resmi melaporkan Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau yang karib disapa Kang Emil. PDIP menduga Kang Emil melakukan kampanye terselubung di acara Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ridwan Kamil diduga memakai atribut yang berbau pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Tidak hanya itu, PDIP juga menduga ada praktik bagi-bagi uang dalam acara tersebut.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil berbungkus Jambore BPD Tasikmalaya. Hal itu disampaikan saat melaporkan Kang Emil ke Bawaslu Jabar pada Senin, 16 Januari 2024 kemarin.

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik. Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," tutur Naga Sentana.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," ujar Naga.

"Kami melihat ke arah sana. Hal itu didukung pula dengan jas yang dikenakan RK berwarna biru langit senada dengan pasangan 02 seperti jas yang digunakan RK diberbagai banner bersama 02 yang tersebar luas di masyarakat," paparnya.

Selain itu, Naga juga mengungkapkan pihaknya melaporkan temuan tersebut pada Bawaslu Jabar agar Ridwan Kamil dapat dipanggil untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Selanjutnya Bawaslu diminta menelusuri lebih lanjut terkait acara yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.

"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Tak hanya sampai disitu, dlam acara itu juga ada dugaan bagi-bagi uang pada peserta yang hadir.

"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," ungkapnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihadiri oleh Ridwan Kamil itu.

Nuryamah menambahkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme berlaku apabila memang ada praktik pelanggaran yang ia lakukan.

"Kita belum tahu, kita belum lakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa men-judge karena kita butuh info lebih detail, termasuk dari daerah," kata Nuryamah di Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.

"Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil (rapat) pleno teman-teman yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," Nuryamah memungkasi.