Cara Nyoblos yang Benar dan Sah di Pemilu 2024, Jangan Sampai Rugi Hak Suara!
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:30 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
5. Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota: Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara.
Jangan lupa untuk membawa KTP dan surat C6 saat datang ke TPS. Jika tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan KTP-el atau surat keterangan pindah memilih dari Disdukcapil.
Jangan sampai salah atau lupa mencoblos, karena suara Anda sangat berharga untuk menentukan masa depan Indonesia. Mari berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan cara yang benar dan sah!