Kamaruddin: Vonis Mati Ferdy Sambo Kemenangan Rakyat Indonesia
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Vonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dinilai sebagai kemenangan rakyat Indonesia.
Itu dikatakan kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait putusan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
"Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia baik di dalam maupun diluar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan kemapannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Dia mempunyai sejumlah catatan tersendiri, yang diambil ketika berjalannya sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya yakni, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam Polri.
"Kemudian, ikut serta menembak Yoshua, karena peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua," kata dia.
"FS merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR," sambungnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo turut memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.