Bermasalah, Bawaslu Sebut 26 TPS di Jawa Tengah Harus Coblos Ulang
- Pixabay.com
VIVA Jabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dengan tegas merekomendasikan agar digelar pemungutan suara ulang di 26 TPS di Jawa Tengah yang tersebar di 23 Kabupaten atau Kota.
Adapun sejumlah Kota tersebut antara lain Kota Tegal, kemudian Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.
Sementara jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada hari Minggu 18 Februari 2024.
"Jadi 26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).
Selanjutnya, Sosiawan mengatakan pemungutan suara ulang itu harus dilakukan karena terdapat kesalahan di TPS tersebut.
"Misal orang dari luar provinsi hanya membawa KTP terus memaksa menyoblos. Orang dari luar kota, ia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan, belum masuk dalam daftar pemilih khusus, memaksa untuk memilih. Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," tegas Sosiawan.
Masalah lainnya, lanjut Sosiawan, ada yang dari luar provinsi yang mestinya diberi surat suara pilpres saja, tapi ada yang kemudian diberi surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
"Ini harus diulang diulang karena terlanjur diberikan dan dicoblos. Dan nanti penungutan suara ulang hari Minggu supaya partisipasi pemilih bisa maksimal," jelas Sosiawan.