TPS di Lampung Harus PSU Gegara Warga Asing Paksa Ikut Nyoblos
- Pixabay.com
VIVA Jabar –Gara-gara ulah salah seorang warga yang mencoblos paksa surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada 14 Februari 2024 lalu, membuat 137 warga Dusun Talang Aceh, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01, Minggu (18/2/2024).
Aksi nekat Khuldi (45), warga Provinsi Banten yang memaksa mencoblos surat suara pilpres di TPS 01 Dusun Talang Aceh, membuat Bawaslu dan KPU Pesisir Barat menggelar pemungutan suara ulang pada minggu (18/2/2024) atau empat hari pasca pencoblosan 14 Februari lalu.
Dari 220 warga menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari lalu, membuat partisipasi warga menjadi anjlok menjadi 137 suara saat pemungutan suara ulang. Setelah dihitung, pasangan 02 memenangi perolehan suara pilpres dengan 108 suara. Sedangkan pasangan 01 meraih 18 suara dan pasangan 03 mendapat 11 suara.
Menurut Ali Yahya, kepala desa setempat bahwa Khuldi sejatinya bukan lagi warga Desa Tanjungrejo. Sebab yang bersangkutan telah memiliki KTP di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Saat pemilu 14 Februari lalu, Khuldi bersama istrinya memaksa mencoblos di Dusun Talang aceh yang merupakan tempat tinggalnya dulu sebelum pindah ke Tangerang. "Keduanya tidak masuk dalam daftar DPT, DPTb, maupun DPK," kata Ali Yahya, Minggu (18/2/2024).
Ali Yahya menambahkan, awalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 menolak keinginan Khuldi. Tetapi ia terus memaksa sampai empat kali bolak-balik. "Akhirnya ia nekad mengambil surat suara pilpres dan mencoblos surat suara tersebut di depan ketua dan anggota KPPS menggunakan ballpoint," bebernya.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini memastikan bahwa pencoblosan paksa hanya terjadi pada surat suara Pilpres. Sebab itu yang diulang hanya pemungutan suara pilpres. Hasil pencoblosan pilpres pada 14 Februari lalu sama sekali tidak dihitung.