Soal MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, PAN Umumkan Bakal Setia ke Prabowo
- Viva.co.id
Jabar – Pernyataan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa meskipun aturan tersebut memberi peluang baru untuk mengusung kader internal, PAN tetap setia mendukung Prabowo Subianto sebagai sosok terbaik untuk Pilpres 2029.
“Kalau putusan MK baru diputuskan kemarin itu memang pasti final dan mengikat, kita hormati. Tentu nanti pembuat undang-undang akan menyadur hasil putusan MK, itu artinya tahun 2029 insyaallah akan berlaku,” ujar Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan PAN mengusung kader potensial di Pilpres mendatang, Yandri dengan tegas menyatakan bahwa partainya masih berada di belakang Prabowo.
“Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang. Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” katanya.
“Pak Prabowo masih yang terbaik,” tegas Yandri. Putusan MK yang menghapus presidential threshold ini telah membuka jalan bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa harus membangun koalisi besar.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).