Desak Polisi Tangkap Pelaku Persekusi 2 Wanita di Sumbar, Anggota DPR: Ini Biadab

2 Wanita diarak dan ditelanjangi sekelompok pria di Sumbar
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kasus persekusi yang menimpa 2 Wanita di Sumatera Barat terus memantik perhatian sejumlah kalangan. Kali ini, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati mengecam keras kejadian tersebut.

Sari menuturkan bahwa dirinya memantau kasus tersebut dan menurut informasi yang ia peroleh, ada 300 pelaku dalam peristiwa yang dianggapnya tidak manusiawi tersebut.

"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku. Ini biadab," ujar Sari kepada wartawan pada Minggu, 16 April 2023.

Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Pelaku persekusi, menurutnya, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Lanjut Sari, mengatakan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik," tegasnya.

Lebih lanjut Sari menilai, perlakuan terhadap 2 wanita tersebut merupakan perlakuan yang biadab. Sari berharap, polisi dapat segera menindak pelaku agar dapat memberi efek jera sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.