Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Pengertian, Fungsi dan Contohnya
- Istimewa
Jabar –Hak angket DPR adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hak angket DPR memiliki beberapa fungsi, antara lain: menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang tidak memenuhi panggilan DPR atau mengabaikan rekomendasi DPR, dan menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Untuk menggunakan hak angket, DPR harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 25 persen dari jumlah anggota DPR, usulan hak angket harus disetujui oleh rapat paripurna DPR dengan persetujuan minimal 50 persen dari jumlah anggota DPR, dan usulan hak angket harus disampaikan kepada presiden dan pemerintah dalam waktu tujuh hari setelah disetujui oleh rapat paripurna DPR.
Salah satu contoh penggunaan hak angket DPR adalah pada tahun 2017, ketika DPR mengusulkan hak angket terhadap KPK terkait kasus e-KTP.
Namun, usulan hak angket ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR.