Tanggapan PDIP Soal Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo: Bertentangan dengan UU
Rabu, 28 Februari 2024 - 15:35 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dia pun menegaskan pada era reformasi sudah tidak ada lagi bintang kehormatan maupun bintang jasa.
Anggota Komisi I DPR RI lalu menjelaskan bahwa pada 1998 silam, Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI melalui Keppres.
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," jelasnya.
"Jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," pungkas Hasanuddin.