Buntut Konten Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Terancam Pasal Berlapis
Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:02 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya.
"Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," katanya, Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.