DPRD Kota Bandung Masih Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Minol
- Pixabay
Menurut Erick, Kota Bandung tidak melarang penjualan minol karena ada juga yang membutuhkan untuk pengobatan dengan dosis kecil atau kadang-kadang masih ada yang menjalankan tradisinya.
"Tradisi-tradisi yang muatan lokal daerahnya untuk upacara upacara-upacara tertentu. Itu yang harus kita pikirkan dan akomodir," ujarnya.
Erick menegaskan, meski minuman beralkohol bisa dijual, tapi tempat-tempat penjualannya harus diawasi dengan ketat jangan sampai bebas harus sesuai aturan yang berlaku di Kota Bandung.
"Toko toko atau tempat tempat yang menjual yang sudah lama menjual berbagai merek. Nah itu yang harus kita awasi, kita kendalikan untuk ketertiban keamanan dan keharmonisan," ujarnya.
Erick kembali menegaskan, Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus 9.
"Tapi Raperda ini masih dalam tahap proses melakukan studi banding, konsultasi kepada kementerian dan lainnya," ujarnya.