DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

Nantinya, setiap yang menjual harus melihat dulu yang bersangkutan sudah berusia 21  atau lebih. 

"Bisa dilihat KTPnya. Tapi dalam perkembangan ini ada yang non muslim dan muslim. Bagi muslim ini ada larangan, " terangnya. 

Dikatakannya, Pansus 9 sudah melakukan studi banding ke Bogor.

"Di sana sudah ada aturan, cuma di sana diaturnya oleh perwal belum di Perda, " ujarnya.

Disinggung soal pelarangan minuman beralkohol dijual, Dudy mengatakan, Kota Bandung merupakan kota metropolitan sehingga arah dari raperda ini pengendalian bukan larangan. 

"Saya rasa waktu FGD dari ormas Islam ada keinginan melarang, namun ini kan cenderung buat wisatawan dari luar, " terangnya.

Dudi mengatakan, adanya Perda agar minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung terkendali, bahkan anak anak tidak bisa membeli  ingin membeli minol harus berusia minimal 21 tahun.