Kasus DBHCHT Dipetieskan? Kejari Subang Klaim Masih Berproses
Jabar – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sempat menghebohkan publik Subang.
Kala itu pihak Kejaksaan menyebut ada dugaan penerapan yang tidak sesuai dengan Permenkeu RI di tahun anggaran 2022.
"Penerapan alokasi DBHCHT itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang Akmal.
Bahkan ia menyatakan, seksi pidana khusus telah melakukan pemeriksaan kepada para pimpinan OPD, yang diduga mengetahui penyimpangan tersebut.
Penyelidikan kasus DBHCHT yang dananya berasal dari bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah itu saat ini masih berproses. Menurutnya, akan dipublikasikan ketika sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Masih berproses. Kami akan ekspose jika ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jakson S menyebut tim penanganan perkara tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh penerapan DBHCHT pada tahun 2022 lalu tersebut.
"Kami menduga ada pembangunan dan pembelian alat transportasi, yang tidak sesuai dengan Permenkeu RI. Oleh karena itu kita terus melakukan koordinasi dengan BPK RI," tegasnya, Kamis ( 28/3) lalu.
Sebelumnya, mantan Kepala BP4D Subang Hari Rubiyanto menyatakan ada 5 OPD yang menerima DBHCHT tahun anggaran 2022. Diantaranya Dinas Kesehatan Rp2,47 miliar, RSUD Rp1,24 miliar, Dinas Pertanian Rp751 juta, DKUPP Rp268 juta, dan Satpoldam Rp354 juta.
"Penggunaan dan alokasinya untuk kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat ya. Ploting paling besar ada di Dinkes Subang," katanya beberapa waktu yang lalu
Jabar – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sempat menghebohkan publik Subang.
Kala itu pihak Kejaksaan menyebut ada dugaan penerapan yang tidak sesuai dengan Permenkeu RI di tahun anggaran 2022.
"Penerapan alokasi DBHCHT itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang Akmal.
Bahkan ia menyatakan, seksi pidana khusus telah melakukan pemeriksaan kepada para pimpinan OPD, yang diduga mengetahui penyimpangan tersebut.
Penyelidikan kasus DBHCHT yang dananya berasal dari bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah itu saat ini masih berproses. Menurutnya, akan dipublikasikan ketika sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Masih berproses. Kami akan ekspose jika ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jakson S menyebut tim penanganan perkara tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh penerapan DBHCHT pada tahun 2022 lalu tersebut.
"Kami menduga ada pembangunan dan pembelian alat transportasi, yang tidak sesuai dengan Permenkeu RI. Oleh karena itu kita terus melakukan koordinasi dengan BPK RI," tegasnya, Kamis ( 28/3) lalu.
Sebelumnya, mantan Kepala BP4D Subang Hari Rubiyanto menyatakan ada 5 OPD yang menerima DBHCHT tahun anggaran 2022. Diantaranya Dinas Kesehatan Rp2,47 miliar, RSUD Rp1,24 miliar, Dinas Pertanian Rp751 juta, DKUPP Rp268 juta, dan Satpoldam Rp354 juta.
"Penggunaan dan alokasinya untuk kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat ya. Ploting paling besar ada di Dinkes Subang," katanya beberapa waktu yang lalu