Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Jabar –Terdakwa penganiayaan Zakaria (16) hingga menyebabkan korban Indra Kumala (16) meninggal dunia divonis putusan percobaan selama 1 tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang pada pukul 11.00 WIB, Rabu ( 3/4 ).

"Terdakwa divonis dengan putusan percobaan selama 1 tahun," ujar Hakim Persidangan, Rizki Ramadhan SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Subang Heali menyebut, pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim.

"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara, namun hakim memutus dengan 1 tahun hukuman percobaan. Oleh karena itu JPU ajukan banding," katanya.

Seperti diketahui, pelajar SMK warga Dusun Senggon, RT 17 RW 05, Desa Mariuk Kecamatan Tambak Dahan Kabupaten Subang Indra Kumala ditemukan tak bernyawa dengan kondisi kepala mengalami luka bacokan di pinggir jalan raya Pantura, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.

Indra sempat dibawa ke Bidan Desa sekitar karena mengalami luka yang sangat parah. Namun, bukannya diantar hingga mendapatkan pelayanan kesehatan, teman - temannya justru menggeletakan tubuh korban di depan pagar rumah Bidan Desa dan melarikan diri.

Pihak Polsek Pamanukan yang mendapat laporan dari warga, langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku Zakaria.