Kisruh Pembangunan Mal Pujasera Subang, Pemda dan BUMD Saling Menyalahkan

Para pedagang berkumpul mengelilingi Ekskavator.
Sumber :

Jabar – Pembangunan Mal di Pujasera Subang menjadi perhatian masyarakat akhir- akhir ini. Khususnya pedagang existing Pujasera, ratusan penghuni toko los itu menolak pembangunan, sebelum ada lahan pengganti untuk berdagang.

Konstruksi bangunan yang menelan biaya Rp700 miliaran di lahan seluas 2,1 hektar milik Pemda Subang itu menjadi polemik ketika BUMD dan Pemda saling tuding dan menyalahkan tupoksi masing-masing.

"Itu kan ranah dari Pemda Subang, sosialisasi dulu ke pedagang. Jadi mereka paham akan ada pembangunan Mal. Kalah sudah gini bagaimana?" ujar Direksi BUMD PT Subang Sejahtera Ono kepada Viva Jabar, Kamis ( 18/4 ).

Menurutnya, pembangunan Mal yang dibranding dengan nama Pesona Subang MaL (PSM) itu, sudah resmi dan melewati berbagai tahapan. Baik dari aspek hukum, BAST, finansial dan lainnya. Hanya mengenai relokasi para pedagang, itu merupakan ranah Pemda Subang.

Hal itu, sambung Ono, pihak pengembang yaitu PT Pesona Subang Sejahtera telah mengambil sikap untuk melakukan konstruksi bangunan di komplek Pujasera dengan menyiagakan Ekskavator untuk meratakan bangunan dilokasi karena time line untuk pembangunan sudah sangat mendesak.

"Mereka juga dituntut untuk melakukan pembangunan secepatnya, waktu yang diberikan 3 bulan. Dari bulan Februari - Maret- April, harus sudah ada konstruksi," ungkapnya.

Kepala Bidang Pasar DKUPP Subang Lita Pelitiani mengatakan, pasar Pujasera sudah dilimpahkan kewenangan dan pengelolaannya kepada BUMD PT Subang Sejahtera. Oleh karena itu Pemda dalam hal ini DKUPP, tidak bertanggung jawab lagi terhadap pasar maupun para pedagangnya.

"Kewenangan sudah di BUMD, jadi bukan tanggung jawab kita lagi," kata Lita.

Ia mendata, ada sebanyak 226 kios 30 ruko, yang akan terkena dampak dari pembangunan Mal tersebut. Secara tidak langsung, para pedagang nya harus mendapatkan lahan baru untuk berdagang.

"Kami sudah berupaya untuk melindungi para pedagang, tapi sekali lagi, kewenangan itu ada di BUMD," sergahnya.

Cahyono (57) pedagang buah di pasar Pujasera-Subang, menolak untuk meninggalkan kiosnya sebelum ada lahan pengganti untuknya berdagang.

"Ini urusan perut, siapa yang mau jamin penghasilan kita, jika meninggalkan Pujasera," teriak nya di depan kendaraan Ekskavator yang terparkir di depan Bioskop Chandra Pujasera.

Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Subang, Jaka Arizona, menyebut harus ada konsistensi pemerintah dengan BUMD dalam pembangunan skala panjang Mal Pujasera.

Jaka meminta kepada Pemerintah agar mampu mengendepankan kemaslahatan bagi masyarakat kecil (pedagang). Bukan hanya mencari pendapatan asli daerah (PAD) semata.

"Jangan korbankan para pedagang. Di sana ada ratusan pelaku usaha yang mengais rezeki di Pujasera. Lalu mereka mau ditempatkan dimana ketika mal di bangun? Tolong tanggung jawabnya," Seru Jaka

Jabar – Pembangunan Mal di Pujasera Subang menjadi perhatian masyarakat akhir- akhir ini. Khususnya pedagang existing Pujasera, ratusan penghuni toko los itu menolak pembangunan, sebelum ada lahan pengganti untuk berdagang.

Konstruksi bangunan yang menelan biaya Rp700 miliaran di lahan seluas 2,1 hektar milik Pemda Subang itu menjadi polemik ketika BUMD dan Pemda saling tuding dan menyalahkan tupoksi masing-masing.

"Itu kan ranah dari Pemda Subang, sosialisasi dulu ke pedagang. Jadi mereka paham akan ada pembangunan Mal. Kalah sudah gini bagaimana?" ujar Direksi BUMD PT Subang Sejahtera Ono kepada Viva Jabar, Kamis ( 18/4 ).

Menurutnya, pembangunan Mal yang dibranding dengan nama Pesona Subang MaL (PSM) itu, sudah resmi dan melewati berbagai tahapan. Baik dari aspek hukum, BAST, finansial dan lainnya. Hanya mengenai relokasi para pedagang, itu merupakan ranah Pemda Subang.

Hal itu, sambung Ono, pihak pengembang yaitu PT Pesona Subang Sejahtera telah mengambil sikap untuk melakukan konstruksi bangunan di komplek Pujasera dengan menyiagakan Ekskavator untuk meratakan bangunan dilokasi karena time line untuk pembangunan sudah sangat mendesak.

"Mereka juga dituntut untuk melakukan pembangunan secepatnya, waktu yang diberikan 3 bulan. Dari bulan Februari - Maret- April, harus sudah ada konstruksi," ungkapnya.

Kepala Bidang Pasar DKUPP Subang Lita Pelitiani mengatakan, pasar Pujasera sudah dilimpahkan kewenangan dan pengelolaannya kepada BUMD PT Subang Sejahtera. Oleh karena itu Pemda dalam hal ini DKUPP, tidak bertanggung jawab lagi terhadap pasar maupun para pedagangnya.

"Kewenangan sudah di BUMD, jadi bukan tanggung jawab kita lagi," kata Lita.

Ia mendata, ada sebanyak 226 kios 30 ruko, yang akan terkena dampak dari pembangunan Mal tersebut. Secara tidak langsung, para pedagang nya harus mendapatkan lahan baru untuk berdagang.

"Kami sudah berupaya untuk melindungi para pedagang, tapi sekali lagi, kewenangan itu ada di BUMD," sergahnya.

Cahyono (57) pedagang buah di pasar Pujasera-Subang, menolak untuk meninggalkan kiosnya sebelum ada lahan pengganti untuknya berdagang.

"Ini urusan perut, siapa yang mau jamin penghasilan kita, jika meninggalkan Pujasera," teriak nya di depan kendaraan Ekskavator yang terparkir di depan Bioskop Chandra Pujasera.

Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Subang, Jaka Arizona, menyebut harus ada konsistensi pemerintah dengan BUMD dalam pembangunan skala panjang Mal Pujasera.

Jaka meminta kepada Pemerintah agar mampu mengendepankan kemaslahatan bagi masyarakat kecil (pedagang). Bukan hanya mencari pendapatan asli daerah (PAD) semata.

"Jangan korbankan para pedagang. Di sana ada ratusan pelaku usaha yang mengais rezeki di Pujasera. Lalu mereka mau ditempatkan dimana ketika mal di bangun? Tolong tanggung jawabnya," Seru Jaka