Pemicu Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan Diduga soal Wanita
- Twitter @mazzini_gsp
VIVA Jabar – Kasus penganiayaan dilakukan oleh Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya, bernama Ken Admiral diduga dipicu soal wanita, yang berujung dengan pemukulan dan perusakan kaca spion mobil korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan antara pelaku dan korban sempat berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp. Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kasus ini, bermula pelapor menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan chatingan tersebut, terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor," ucap Sumaryono dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.
Kemudian, korban bersama 6 orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tanggal 22 Desember 2022, dini hari. Korban dan kawan-kawannya mendatangi rumah terlapor untuk mempertanyakan pemukulan tersebut, yang juga melakukan perusakan mobil pelapor tersebut. Terjadi, penganiayaan," jelas Sumaryono.
Penganiayaan tersebut, dilakukan Aditya di depan orang tuanya, yang merupakan anggota Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan kakak pelaku.
Korban pun, dianiaya hingga tersungkur ke lantai di depan rumahnya. Dengan kondisi berlumuran darah. Selanjutnya, pada siang hari kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 202
Namun, pihak keluarga komplain dan pelaku serta keluarganya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban. Sehingga saling lapor dan kasus ini, ditarik ke Polda Sumut.
"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini, ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor," sebut Sumaryono. Namun, ia tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.
Sementara itu, imbas dari kasus tersebut, ayah pelaku merupakan perwira menengah (Pamen) polisi berpangkat dan berinsial AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) ikut juga dilakukan penahanan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.
"Orang tua terlapor (AKBP. AH) akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga," ucap Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi.