Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP AH Dijatuhi Sanksi Patsus oleh Polda Sumatera Utara
- Istimewa
"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.
Sumaryono menambahkan penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagai inormasi, video seorang anak polisi bernama Aditya Hasiuan (AH) yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan telah menganiaya seorang mahasiswa bernama Keng Admiral. Video tersebut viral di media sosial dan mendapat atensi dari banyak kalangan. Dalam Video yang beredar itu, Ken Admiral dianiaya hingga kepala dibenturkan ke aspal berulang kali.
Adapun kronologi penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 21 Desember 2022, dimana ketika itu AH menyetop mibil Keng Admiral di SPBU jalan Ring Road Medan. Kemudian, pelaku memukul Keng Admiral tepat di pelipisnya sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga menendang spion mobil korban sebelumnya meninggalkannya. Lanjut dari itu, pada Kamis, 22 Desember dini hari sekitar jam 02.30 WIB korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia bersama teman-temanya hendak menyelesaikan masalah yang terjadi. Pada saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga keluar dari rumahnya menemui korban.
Kemudian, AKBP Achiruddin Hasibuan menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang. Tidak lama dari itu, AH keluar dari rumahnya dan menganiaya korban saat sedang berbicara dengan ayah pelaku.