Ironis, Seorang Perwira Polisi Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa di Depan Matanya di Medan

Konfrensi Pers Polda Sumatera Utara
Sumber :
  • berbagai sumber

"AKBP. Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.

Sementara itu, disinggung perihal dugaan Achiruddin melakukan ancaman terhadap korban dengan senjata laras panjang, Dudung mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah senjata itu asli ataukah hanya replika.

"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.