Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN
- Istimewa
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Purwakarta, GMPPP dan LSM yang telah memberikan dukungannya kepada Kejari Purwakarta,” ujarnya.
Mukhlis menerangkan, penanganan dugaan gratifikasi ini hasil pengaduan masyarakat pada tahun 2023 lalu. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Minggu lalu sudah masuk penyidikan dan penegak hukum terutama tim penyidik melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian perkara ini, ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk itu, ia meminta kepada pihak manapun untuk menahan diri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tidak mungkin pejabat kecil, jangan berteka-teki dulu. Dan kami tidak akan menyebutkan siapa pelakunya karena belum ada spesifikasi tersangka,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Kejari Purwakarta juga melibatkan PPTAK. Pasalnya, mobil mewah yang diduga dijadikan gratifikasi itu bukan hasil pembelian tunai.
"Jadi kondisi mobil ini masih dalam keadaan kredit, masih dibayar siapa setiap bulannya. Nah, nanti yang membayar dan yang menikmati nanti kita pasti umumkan. Dan yang terlibat dalam kasus ini tidak akan dilindungi," tutupnya.