Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Perkara tipikor pengadaan mobil ambulan RSUD Subang telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negri tipikor Bandung Minggu kemarin.
Perkara yang teregister dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung itu menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Nunung Syuhaeri.
Hakim ketua sidang Rachmawaty menanyakan kepada Nunung perihal penerimaan uang dengan total Rp20 juta sebanyak empat kali transfer.
Ia mempertanyakan alasan mengapa Nunung meminta transfer dari terdakwa, terlebih transfer pertama berselang dua hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.
Hakim mempertanyakan transfer pertama 17 Oktober 2020 dengan nilai Rp5 juta, disusul 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, lalu 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan terakhir 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.
"Mengapa saudara meminta uang kepada terdakwa setelah kontrak disetujui?," cecar Hakim.
Kepada hakim, Nunung mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari terdakwa. Saat Hakim juga mempertanyakan kenapa Nunung tidak meminjam kepada AJ yang merupakan orang kepercayaan Nunung sewaktu bertugas di Dinas Kesehatan, alih-alih kepada terdakwa yang saat itu merupakan penyedia.