Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN
- Istimewa
VIVA Jabar – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda PeduliPurwakarta(GMPPP) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Aksi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat di Purwakarta.
GMPP mendukung Kejari Purwakarta agar mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta agar menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Purwakarta, dan terutama menuntaskan kasus dugaan gratifikasi mobil yang ramai akhir-akhir ini,” tegas Koordinator aksi GMPP, Fahril Maulana melakukan orasi.
"Kami juga menuntut Kejaksaan Negeri Purwakarta agar mengusut tuntas saja yang terlibat dalam praktik korupsi tanpa memandang bulu atas nama keadilan," lanjutnya.
Kedatangan mereka langsung diterima oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr Mukhlis. Ia menerangkan jika penghentian sudah menyita barang bukti terkait kasus gratifikasi tersebut.
“Alhamdulillah, tim bekerja dengan cepat. Salah satunya telah mengambil barang bukti terkait perkara tersebut,” ujar Mukhlis.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang diberikan masyarakat kepada Kejari Purwakarta untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Purwakarta, GMPPP dan LSM yang telah memberikan dukungannya kepada Kejari Purwakarta,” ujarnya.
Mukhlis menerangkan, penanganan dugaan gratifikasi ini hasil pengaduan masyarakat pada tahun 2023 lalu. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Minggu lalu sudah masuk penyidikan dan penegak hukum terutama tim penyidik melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian perkara ini, ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk itu, ia meminta kepada pihak manapun untuk menahan diri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tidak mungkin pejabat kecil, jangan berteka-teki dulu. Dan kami tidak akan menyebutkan siapa pelakunya karena belum ada spesifikasi tersangka,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Kejari Purwakarta juga melibatkan PPTAK. Pasalnya, mobil mewah yang diduga dijadikan gratifikasi itu bukan hasil pembelian tunai.
"Jadi kondisi mobil ini masih dalam keadaan kredit, masih dibayar siapa setiap bulannya. Nah, nanti yang membayar dan yang menikmati nanti kita pasti umumkan. Dan yang terlibat dalam kasus ini tidak akan dilindungi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Purwakarta menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.