Aditya Hasibuan dan Ken Admiral Saling Lapor, Ini Tindakan Polda Sumut

Konfrensi Pers Polda Sumatera Utara
Sumber :
  • berbagai sumber

Jabar – Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang perwira polisi, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral berujung hukum.

Baik Ken maupun Aditya sama-sama melaporkan pada pihak kepolisian. Namun, laporan yang dilayangkan oleh Aditya dinilai tidak ada unsur tindak pidana sehingga laporan tersebut dihentikan.

Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh Ken Admiral ditindak lanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.

Akhirnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022. 

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” katanya, dikutip dari tvOnenews pasa Selasa (25/4/2023).

Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2023 polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.