Antispasi Kebocoran PAD, Dishub Subang Cetak Karcis Parkir Senilai Rp2,7 Miliar

Persidangan Supriatna dan Cari di PN Tipikor Bandung
Sumber :

Warga Subang, Rusli (23) mengatakan, banyak Jukir yang tak memperlihatkan karcis parkir saat meminta retribusi parkir.

"Saya mengalaminya, parkir di Pujasera, sang Jukir nggak ngasih karcis, tapi minta Rp2 ribu," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Dinas Perhubungan Subang menetapkan retribusi parkir sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2023 yang bersifat On-Street untuk kendaraan:

Motor: Rp2.000

Sedan, minibus: Rp3.000

Bus ukuran sedang, Truk: Rp5.000

Bus ukuran besar: Rp10.000