Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan
Jabar, VIVA - Seorang warga Subang berinisial AS (57) harus berurusan dengan kepolisian pasca ajaran yang diajarkan ke masyarakat dinilai sesat.
Berawal dari warga Soreang, Bandung berinisial ZK, mencari keberadaan ibunya yang diduga terpapar mengikuti ajaran AS.
Masyarakat yang mengetahui hal tersebut lalu menggeruduk kediaman AS di Desa Cipaku Kecamatan Cibogo pada Rabu 13 November 2024 malam.
AS pun tak berkutik saat pihak kepolisian membawanya ke Polres Subang untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan tersangka.
Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang KH.Dadan Hamdani mengatakan, pihaknya diminta oleh pihak Polres Subang untuk MUI membuat fatwa.
Oleh karenanya MUI Subang menggelar rapat fatwa yang dihadiri oleh NU, Muhamadiyah, Persis, PUI, Pemda dan lainnya.
"Membuat Fatwa tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh proses, tapi intinya kita sepakat ini adalah penistaan agama," ujar Dadan kepada Viva Jabar, Rabu (20/11).