Antispasi Kebocoran PAD, Dishub Subang Cetak Karcis Parkir Senilai Rp2,7 Miliar

Persidangan Supriatna dan Cari di PN Tipikor Bandung
Sumber :

Jabar – Dinas Perhubungan Kabupaten Subang mencetak 4 jenis karcis parkir senilai Rp2,7 miliar yang disebarkan kepada 350 Juru Parkir (Jukir).

Hal itu untuk mengantisipasi kebocoran PAD yang selama ini terjadi dalam penarikan retribusi parkir.

"Karcis parkir? Sudah kita sebarkan ke ratusan Jukir yah," ungkap Kabid Teksar Dishub Subang, Dito Sudrajat kepada VivaJabar, Rabu (15/5).

Menurut dia, dengan dicetaknya karcis tersebut akan memberikan kejelasan dan kepercayaan pada pengendara saat Jukir memungut biaya parkir. Termasuk mengantisipasi kebocoran PAD dari retribusi jenis on- street tersebut.

"Ada pengendara yang mengeluhkan retribusi parkir yang ditarik oleh Jukir tanpa memberikan karcis. Oleh sebab itu kita kebut pencetakan karcis parkir," tambah dia.

Dito menegaskan pada pengendara agar selalu meminta karcis ketika Jukir menarik retribusi. Karena pihaknya akan memberikan teguran hingga sangsi tegas pada Jukir yang tak bisa memperlihatkan karcis parkir.

"Akan diberikan sangsi tegas. Laporkan ke kami jika ada Jukir yang tak bisa menunjukkan karcis parkir," tegas Dito.

Warga Subang, Rusli (23) mengatakan, banyak Jukir yang tak memperlihatkan karcis parkir saat meminta retribusi parkir.

"Saya mengalaminya, parkir di Pujasera, sang Jukir nggak ngasih karcis, tapi minta Rp2 ribu," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Dinas Perhubungan Subang menetapkan retribusi parkir sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2023 yang bersifat On-Street untuk kendaraan:

Motor: Rp2.000

Sedan, minibus: Rp3.000

Bus ukuran sedang, Truk: Rp5.000

Bus ukuran besar: Rp10.000

 

Jabar – Dinas Perhubungan Kabupaten Subang mencetak 4 jenis karcis parkir senilai Rp2,7 miliar yang disebarkan kepada 350 Juru Parkir (Jukir).

Hal itu untuk mengantisipasi kebocoran PAD yang selama ini terjadi dalam penarikan retribusi parkir.

"Karcis parkir? Sudah kita sebarkan ke ratusan Jukir yah," ungkap Kabid Teksar Dishub Subang, Dito Sudrajat kepada VivaJabar, Rabu (15/5).

Menurut dia, dengan dicetaknya karcis tersebut akan memberikan kejelasan dan kepercayaan pada pengendara saat Jukir memungut biaya parkir. Termasuk mengantisipasi kebocoran PAD dari retribusi jenis on- street tersebut.

"Ada pengendara yang mengeluhkan retribusi parkir yang ditarik oleh Jukir tanpa memberikan karcis. Oleh sebab itu kita kebut pencetakan karcis parkir," tambah dia.

Dito menegaskan pada pengendara agar selalu meminta karcis ketika Jukir menarik retribusi. Karena pihaknya akan memberikan teguran hingga sangsi tegas pada Jukir yang tak bisa memperlihatkan karcis parkir.

"Akan diberikan sangsi tegas. Laporkan ke kami jika ada Jukir yang tak bisa menunjukkan karcis parkir," tegas Dito.

Warga Subang, Rusli (23) mengatakan, banyak Jukir yang tak memperlihatkan karcis parkir saat meminta retribusi parkir.

"Saya mengalaminya, parkir di Pujasera, sang Jukir nggak ngasih karcis, tapi minta Rp2 ribu," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Dinas Perhubungan Subang menetapkan retribusi parkir sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2023 yang bersifat On-Street untuk kendaraan:

Motor: Rp2.000

Sedan, minibus: Rp3.000

Bus ukuran sedang, Truk: Rp5.000

Bus ukuran besar: Rp10.000