Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 27 April 2023 - 16:43 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Diketahui, putusan perkara ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam keterangan tambahannya, AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut.
Tampak terlihat, AG tak hadir di ruang sidang pembacaan putusan bandingnya. Kursi yang seharusnya diduduki pun terlihat kosong saat pembacaan putusan.
Sekedar informasi, AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Karena kasusnya itu, AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.