Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Mak Entin didampingi kuasa hukum.
Sumber :

Jabar, VIVA - Sungguh malang nasib Mak Entin (50), pedagang kue asal Kampung Lengkong RT 13 RW 04, Desa Lengkong Kecamatan Cipendeuy, Pedagang kue itu tidak mengetahui bahwa tanah miliknya telah diserobot dari luas 4.612m2 menjadi 3.212m2 oleh Kepala Desa.

OPD di Subang Berlomba Minta Pendampingan Hukum, Datun Kejari: Tak Menjamin Kebal Pidana

Usut punya usut, ternyata tanah milik pedagang kue tersebut digunakan oleh Kepala Desa Lengkong Ade Nana Suryana untuk membentuk Gapoktan dan membangun lumbung pangan program dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Subang.

Kades yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Subang itu bahkan memalsukan tanda tangan Mak Entin guna memecah luas tanah.

150 Relawan Subang Ikuti Apel Siaga Kebencanaan Hadapi Hidrometeorologi dan Gempa Megatrust

"Awalnya saya mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kolektor pada tahun 2021. Setelah saya lihat di SPT kok luas lahan saya jadi berkurang," ujar Mak Entin kepada Viva Jabar, Kamis (17/10).

Mak Entin yang kesal karena mengetahui luas lahan nya berkurang lalu melaporkannya ke Polres Subang dengan pelaporan pemalsuan tanda tangan pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, yang akhirnya membuat sang kades ditetapkan sebagai tersangka.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

Entin mengatakan, pasca dia melaporkan kades ke pihak kepolisian, akhirnya membuat jalinan silaturahmi dengan warga jadi memburuk. Warga di lingkungan mulai menjauhinya.

Hal itu diduga karena pengaruh Kades, belum lagi usaha kuenya yang makin tidak stabil karena pelanggan tak lagi berdatangan.

Halaman Selanjutnya
img_title